oleh

BPRS Safir Dibeli Ariyono Gumay Rp 40 Miliar

Siberindo.co – PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu secara resmi dibeli Ariyono Gumay senilai Rp 40 miliar.

Penandatanganan akte jual beli dilakukan oleh Aryono bersama Ketua Tim Likuidasi BPRS Safir sekaligus mewakili Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Armen Muhammad Nur, Minggu (24/10/21).

Selanjutnya Ariyono Gumay akan menghapuskan bunga pinjaman yang menjerat 1534 nasabah yang tersebar se-Provinsi Bengkulu, dan mengimbau para nasabah yang masih terhutang untuk membayar pokok pinjaman saja.

Baca Juga  Jelang Buka Puasa Koramil 03 Serengan bersama FKPPI Rayon Serengan Bagi Takjil

”Hari ini seluruh kredit Bank Safir menjadi hak Ariyono Gumay untuk melakukan penagihan berikutnya, termasuk juga kebijakan mengeluarkan surat keterangan lunas menjadi hak beliau,” katanya.

Ariyono Gumay yang dalam hal ini sebagai Cessionaris PT BPRS Safir Bengkulu mengatakan usai pengalihan aset kredit ia akan membentuk tim untuk melakukan proses penagihan kepada 1534 nasabah.

Dalam kebijakannya, hutang seluruh nasabah akan dibebaskan dari bunga pinjaman dengan tujuan meringankan beban masyarakat.

“Masyarakat yang memiliki hutang di Bank Safir, Insya Allah dengan kita membeli Bank Safir ini kita bisa membantu dengan membebaskan bunga pinjaman, artinya cukup mereka membayar pokoknya saja sesuai nominal yang dipinjam,” jelas Ariyono, politisi PPP.

Baca Juga  Babinsa Sungai Pinyuh dan Tim Tracer Anjungan Tegakkan Disiplin Prokes

Selanjutnya, kepada para nasabah yang akan melakukan konfirmasi pelunasa untuk menghubungi tim yang sudah dibentuk ke nomor kontak 0812-1335-0296 (Deni) atau 0853-6823-1779 (Dedy).

Ariyono menyampaikan, bagi masyarakat yang saat ini dalam kondisi kesulitan mengembalikan hutang, maka bisa melakukan negosiasi secara langsung, sehingga bisa dikeluarkan kebijakan yang bisa mengurangi beban masyarakat.

Baca Juga  Pengawasan dan Pemeriksaan Program Kegiatan Covid-19, Wasrik Kodam XIV/Hasanuddin Kunjungan Kerja di Makodim 1412/Kolaka

“Kita buka ruang negosiasi, apakah nanti akan diberikan diskon atau melunaskan dengan cara bertahap. Intinya adalah kita memberikan kelonggaran kepada seluruh debitur Bank Safir untuk tidak membayar bunga,” terangnya.

Diketahui pada tahun 2019 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Safir Bengkulu karena dinyatakan gagal dengan faktor kelemahan pengelolaan oleh manajemen, dan masuk dalam likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpangan (LPS).

Komentar

News Feed