oleh

Dalam Rangka Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2022, Komisi I DPRD Kota Bengkulu Gelar Sidak di GSP UIN UIN Fatmawati

Siberindo.co – Dalam rangka Menindak Lanjuti Surat Dari Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu Nomor 3324/UN.23/KS.01.1/09/2022 Tentang Teguran Atas Bangunan Liar yang berdiri di garis sempadan jalan (GSP) UIN Fatmawati, yang di hadiri oleh Ketua komisi Bpk. Bambang Hermanto,S.Sos,. MM. Bpk. Jaya Marta, S.Sos,.MM (sekretaris komisi) dan Anggota Komisi satu lainya bpk. Solihin Adnan, SH Bpk.H. Muryadi,SH dan Bpk. Sasman Janilis beserta perwakilan dari beberapa OPD yaitu – Dinas DPMPTSP – Satpol PP – DPUPR – Camat Selebar – dan Lurah Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat di ruang Rektorat UIN Fatmawati Bengkulu Komisi I DPRD Kota Bengkulu dan pihak uin beserta rombongan melakukan pengecekan langsung terkait surat yang dikirim UIN Fatmawati atas adanya dugaan bangunan liar yang berdiri di garis sempadan jalan (GSP) UIN Fatmawati tersebut.

Dari hasil sidak yang di pimpin langsung oleh ketua komisi Bpk. Bambang Hermanto, S.Sos,.MM, diketahui memang banyak bangunan liar yang berdiri di sepanjang GSP UIN yang lebih dari 3 bangunan seperti yang disampaikan pihak kampus ke Dewan.

Pengecekan lokasi yang berada persis di samping tembok UIN ini juga dihadiri Satpol PP, PUPR, camat, lurah setempat Dikatakan Ketua Komisi I, pihaknya akan memanggil pihak UIN dan pemilik bangunan serta camat dan lurah untuk dilakukan pertemuan membahas hal tersebut di kantor DPRD kota dalam waktu dekat.

Semua pihak diminta membawa berkas-berkas terkait keabsahan memiliki lahan tersebut untuk mencari titik terang duduk persoalan ini.Yang jelas ini akan kita lakukan pertemuan terhadap pihak-pihak yang ada di laporan pihak UIN ini.

Baca Juga  DPRD Kota Bengkulu Setujui Raperda APBDP Tahun 2020

Kita minta pihak pemkot membuat tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita akan panggil warga yang dianggap oleh rektor UIN tadi yang bermasalah mendirikan bangunan di GSP UIN ini. Nanti akan kita buka runutnya siapa yang berhak atas lahan tersebut,” Sementara itu, salah satu pemilik bangunan mengaku tanah miliknya yang dianggap berdiri diatas GSP tersebut sudah ada sebelum kampus UIN berdiri.

Tanah tersebut diakui merupakan milik orang tuanya dengan dibuktikan berkas kepemilikan SKT. Namun pihak PUPR menilai memang benar bangunan yang berdiri disepanjang tembok UIN merupakan bangunan liar yang melanggar GSP bahkan ada yang diduga melakukan penyerobotan tanah.

Rektor UIN Fatmawati melalui Kabag Umum, Sri Ihsan mengatakan bangunan yang berdiri diatas GSP tersebut selain mengganggu, juga kerap mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas seperti membuka cafe yang diduga menjual miras dan aktivitas-aktivitas negatif lainnya saat malam hari.

Baca Juga  Dewan Kota Beri Limit Waktu Satpol PP Bongkar Pagar PT Indomarco

Belum lagi sampah yang dihasilkan para pedagang kaki lima yang kerap berserakan di sekitaran bangunan kampus yang dinilai sangat meresahkan. “Laporan kami ini juga didasari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya bangunan yang berdiri di atas GSP UIN Fatmawati ini mendirikan kafe. Meski kami belum memastikan adanya aktifitas minum-minuman keras di sana namun inilah kekhawatiran kita karena berdiri di atas GSP UIN.

Belum lagi yang penyerobotan tanah, masalah sampahnya dan lain-lain. Kita harap permasalahan ini dapat terselesaikan pihak pemerintah kota sebelum bangunan liar ini semakin menjamur.

News Feed