oleh

DPRD Provinsi Desak Gubernur Bengkulu Secepatnya Berdayakan Aset Terbengkalai

Siberindo.co – DPRD Provinsi desak  segera menerbitkan regulasi pengelolaan Pantai Panjang, pasca terbitnya sertifikat dari Kementrian ATR/BPN.

“Kami minta, terhitung Januari 2023 sudah mengucur uang PAD yang masuk dari pengelolaan Pantai Panjang,” tegas Ketua Komisi II DPRD Provinsi, , Selasa (25/10/22).

 mengatakan, selama ini sejak diserahkan oleh Pemkot , Pemprov sama sekali belum melakukan pengelolaan dan penataan kawasan Pantai Panjang.

Baca Juga  Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 78, Polsek Bermani Ulu Gelar Berbagai Macam Perlombaan

Dengan dalih masih menunggu terbitnya sertifikat kawasan Pantai Panjang yang memiliki luas 60 m2 lebih tersebut.

“Kami sudah meminta kepada Gubernur, agar paling lambat Akhir Tahun 2022 ini sudah ada regulasi yang mengatur itu,” terang .

Selain itu,  juga meminta  untuk menuntaskan terkait gedung Mess Pemda yang hingga saat ini terbengkalai dan tidak jelas pengelolaannya.

Baca Juga  Penanaman Pohon Menjadi Upaya Polsek Giri Mulya untuk Penghijauan dan Kelestarian Lingkungan

 menuturkan, jika tidak ada pihak lain yang sanggup mengelola Mess Pemda sebagaimana konsep yang dibuat oleh Gubernur, maka Pemprov harus memberanikan diri mengelola sendiri gedung tersebut.

“Dengan segala konsekuensi, karena aset ini sudah terlalu lama terbengkalai dan belum ada manfaat yang dirasakan untuk ,” ujar .

Sejak  berpasangan dengan Ridwan Mukti hingga saat ini berpasangan dengan , kata , tidak kunjung ada realisasi yang jelas terkait Mess Pemda.

News Feed