Bengkulu, Siberindo.co – Tindak lanjut informasi tentang adanya kegiatan permainan judi di tengah masyarakat Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, Polres Seluma Polda Bengkulu pada hari, Sabtu (16/01/2021) dini hari langsung menurunkan anggota untuk melakukan kegiatan penyelidikan.
“Saat didatangi tim yang dipimpin Kapolsek Polsek Semidang Alas Maras Iptu Prengki Sirait SH para terduga pelaku permainan judi jenis dadu langsung melarikan diri,” terang Kapolres Seluma AKBP Swittanto P S.IK kepada awak media pagi hari ini, Senin (25/01/2021).
Para terduga pelaku sempat melarikan diri kemungkinan karena mengetahui kedatangan petugas ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di teras rumah warga Gunung Bantan, sehingga kemudian diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar karpet tempat memasang taruhan permainan judi jenis dadu, 1 (satu) bantal dadu, 4 (empat) buah dadu dan uang tunai sejumlah Rp. 60.000,00,-. dengan pecahan 1 (satu) lembar Rp.10,000,00,- (sepuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah).











Komentar