Bengkulu, Siberindo.co – Bengkulu merupakan wilayah yang mempunyai kekayaan intelektual yakni Kulit lantung. Kulit Lantung berasal dari kulit pohon Terap (Arthocarpus elasticus), pohon karet hutan, dan pohon ibuh yang merupakan salah satu pohon endemik yang tumbuh liar di semua wilayah daerah hutan Provinsi Bengkulu, mulai dari Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Muko-Muko. Daerah-daerah tersebut banyak terdapat pohon kulit lantung ini dikarenakan keadaan iklim yang tropis.
Masyarakat Bengkulu dalam membuat kulit lantung menggunakan jenis pohon dengan kulit bergetah karena kulit kayu yang bergetah dinilai tidak mudah rusak. Pembuatan kulit lantung dimulai dari memotong pohon terap, pohon karet hutan, dan ibuh untuk diambil kulitnya sesuai dengan ukuran yang diinginkan selanjutnya kulit kayu tersebut dipukul-pukul dengan alat pemukul kayu yang dibuat sedemikian rupa. Pada saat dipukul-pukul kulit kayu yang telah terpisah dari kayu lalu dilipat hingga menjadi lembaran tipis. Lembaran tipis inilah yang dinamakan lantung. Semakin tua usia pohon kayu yang diambil lantungnya maka akan semakin bagus kualitas lantung. Kulit lantung yang berkualitas baik biasanya berwarna cokelat.
Kerajinan tangan dari kulit lantung merupakan kombinasi dari kedua unsur Indikasi Geografis, yakni faktor alam dan faktor manusia. Sehingga berdasarkan kombinasi kedua unsur faktor alam dan manusia tersebut memberikan ciri, reputasi dan kualitas tertentu pada produk kerajinan tangan kulit lantung yang dihasilkan dan memiliki nilai ekonomi tersendiri. Maka untuk menjaga kelestarian kulit lantung sebagai ciri khas kota Bengkulu, kulit lantung ini perlu untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis agar terhindar dari praktek persaingan curang, penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis. dan memberikan perlindungan konsumen. Oleh karena itu untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis yang harus dilakukan yakni melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal KI untuk menjamin kepastian hukum.
Oleh Aulia Widianty Putri, Mahasiswi Fakultas Hukum UNIB











Komentar