Bengkulu, Siberindo.co – Aksi pemerasan dengan modus memergoki dan menuduh orang berbuat zina terjadi di kawasan pantai di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (20/7/2020) lalu. Korbannya adalah IS (39), perempuan warga Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Saat itu, korban sedang beristirahat di pantai bersama rekan prianya.
Namun tiba-tiba datanglah terduga pelaku pria inisial A, warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Terduga pelaku kemudian menuduh keduanya berbuat zina dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor desa setempat atau jika tidak mau dibawa ke kantor desa, terduga pelaku menawarkan perdamaian dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku.
Menerima tuduhan dan tawaran terduga pelaku, korban sempat ribut mulut karena tidak terima dituduh berzina. Namun karena korban tidak mau memperpanjang masalah, akhirnya korban memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada terduga pelaku. Tidak cukup dengan uang Rp 200 ribu, terduga pelaku meminta handphone milik korban merk Xiomi.
Terduga pelaku juga mengatakan, apabila korban masih mau dengan handphonenya maka diminta untuk menebus dengan sejumlah uang.
Hingga pada akhirnya, pada Sabtu (25/7/2020), sekira pukul 09.00 WIB, terduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan apabila masih mau mengambil handphonenya, agar menemui terduga pelaku di pantai Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
Korban menyetujui untuk menemui terduga pelaku dan memberikan uang Rp 250 ribu. Namun terduga pelaku tidak mau memberikan handphone kepada korban, malah korban hampir menerima pukulan dari terduga pelaku akibat mempertahankan uang Rp 250 ribu. Karena korban berteriak, terduga pelakupun akhirnya pergi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu. Petugas kemudian berhasil menangkap terduga pelaku.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.IK SH MH mengatakan, saat ini terduga pelaku ditahan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, demikian dilansir dari Bengkulutoday.com.











Komentar