Lebong – Penyidik Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial MM (49), warga Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Labadi (56), warga Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara, yang mengaku menjadi korban penganiayaan dengan TKP di sawah milik korban di desa setempat.
Adapun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (24/7/2024) sore.
Selain menangkap terduga pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti 1 bilah parang dan sarung.










