oleh

9 Paket Sabu Disimpan di Celana Dalam

Bengkulu, Siberindo.co – Dua pemuda masing-masing AH (19) dan YK (25) berhasil diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Bengkulu pada Selasa (24/11/2020) siang. Untuk AH diamankan petugas saat melintas di jalan Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong setelah didapati informasi akan ada transaksi narkoba. Dari AH petugas mendapati barang bukti kaca pirek yang sudah terpakai.

Baca Juga  Lansia 82 Tahun Terima Bansos dari Polsek Kaur Tengah

AH kemudian diinterogasi oleh petugas dan muncullah pengakuan bahwa AH mendapat barang Narkoba jenis sabu dari YK. Petugas kemudian melacak keberadaan YK dan berhasil mengamankan YK di Kelurahan Simpang Nangka. Petugas juga mendapati barang bukti berupa 9 paket Narkoba jenis sabu yang disimpan di kotak warna pink di celana dalam.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua orang terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polda Bengkulu dengan sangkaan tanpa hak memiliki, menguasai dan memperjual-belikan Narkoba diduga jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Kamis (26/11/2020).

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed