Bengkulu, Siberindo.co – Khairi (43), PNS Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu warga Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, akhirnya ditetapkan sebagia tersangka penganiayaan terhadap, Husnul Hamidiyah (42), Ketua Panwascam Seluma Utara Kabupaten Seluma.
Khairi ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Husnul pada Selasa (24/11/2020) lalu, di kantor Panwascam Seluma Utara. Penganiayaan dilakukan dengan menikam korban menggunakan keris dan mengenai tangan kiri korban.
“Setelah melakukan proses penyidikan atas laporan kejadian penganiayaan yang menimpa Ketua Panwascam Seluma Utara Husnul Hamidiyah (42), Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Saudara Kh (43) sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Kamis (26/11/2020).
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara. “Penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli termasuk barang bukti yang belum ditemukan,” jelas Sudarno.
Berita terkait: Seluma Heboh, Ketua Panwascam Ditikam dengan Keris oleh PNS Pemprov
Kasus penusukan terhadap korban juga menuai reaksi dari Majelis Wilayah Kahmi (Korp Alumni HMI) Provinsi Bengkulu.
Dalam pernyataan sikap ini Korp Alumni HMI Provinsi Bengkulu menyatakan sikap dengan meminta aparat penegak hukum memberikan jaminan keamanan kepada penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Korp Alumni HMI juga mendesak aparat hukum untuk berlaku adil dalam proses penegakkan hukum sebagai bentuk pelaksanaan dari kesamaan dihadapan hukum pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. KAHMI juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian penusukan yg menimpa anggota Panwascam Seluma Utara Kabupaten Seluma dan menghimbau kepada seluruh ASN menjaga netralitas dalam pilkada 2020.
KAHMI juga mengimbau dan mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk menjaga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung secara kondusif, aman dan damai.










Komentar