Bengkulu, Siberindo.co – Sebanyak 5 meter kubik kayu diduga ilegal diamankan petugas Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Selasa (22/12/2020) lalu. Kayu dalam bentuk balok kaleng tanpa dokumen tersebut diamankan petugas di kawasan Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.IK MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Fajri Ameli Putra S.TrK mengatakan, kayu balok tersebut diduga jenis meranti dan diduga merupakan hasil dari illegal loging.
Penemuan kayu tersebut oleh petugas ketika mereka sedang melakukan patroli di kawasan Hutan Lindung HP Air Rami Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman.
“Kita dapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas illegal loging, dan pada saat kita lakukan patroli kita temukan balok kaleng kayu tersebut,” kata Kapolsek.
Dijelaskan oleh Kapolsek, balok kaleng kayu yang berhasil pihaknya amankan tersebut sebanyak 5 M3 dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Mukomuko Selatan.
“Kita masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik kayu ini,” pungkas Kapolsek Mukomuko Selatan.











Komentar