oleh

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Diringkus Polisi

Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus salah seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini sesuai dengan surat perintah, Sp.Kap /59 / II / 2021 / Reskrim, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (25/2/2021).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/2/) lalu, sesuai dengan hasil laporan dari ibu korban warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Menurut DAK, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh seorang lelaki P (67) merupakan warga Tebing Tinggi, peristiwa ini terjadi pada pukul sekira 06.40 di bilangan Kecamatan Rambutan.

Dari keterangan ibu pelapor, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (11/2) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor pulang kerumah kemudian datang  kakak dan ibu pelapor kerumah pelapor dan menceritakan bahwa anaknya telah dilecehkan sama terlapor, kemudian pelapor bertanya kepada ibu, dari mana informasi ibunya mengetahui, si ibu menjawab “Tau dari bapak mu”, ucap ibu pelapor.

Ternyata sebelumnya pelaku/terlapor sudah mengakui perbuatanya kepada bapak pelapor dan kemudian pelapor memanggil korban dan bertanya kepada korban , “Adek diapain sama kakek P  ?”

Kemudian korban menjawab, kalau kemaluannya di pegang-pegang dan di cium oleh kakek/terlapor P. Mendengar itu sontak merasa kaget lalu pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Ketum PWI Apresiasi Dukungan Sejumlah Kada pada Media saat Pandemi Covid-19

Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI  No. 1 tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dari itu personil Satreskrim langsung sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamnanya.

Baca Juga  Sambut Imlek, Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Bakti Sosial KOMPAK

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP J Nainggolan saat  memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (27/2/2021),

“Pelaku telah diamankan dan selanjutnya dimintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut ” ucap Kasubbag.

Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI  No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.dan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

(Pewarta : Dky)

Komentar

News Feed