oleh

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Pelaku Peragakan 27 Adegan

Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus penganiayaan yang menyebabkan warga Dusun Tihu Desa Tahalupu, Huamual Belakang, meninggal dunia.

Reka ulang dilakukan di salah satu rumah warga Desa Eti. Selesai reka ulang, Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar didampingi Kasat Reskrim Polres SBB IPTU Pieter Fredy Matahelamual, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Kamis (25/02).

Dikatakan Bayu. Reka ulang dilaksanakan untuk melangkapi berkas, serta mencari fakta baru terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,

Baca Juga  Babinsa Parit Banjar Dampingi Tim Tracer Cek Warga untuk Cegah Covid-19

Pelaku peragakan 27 adegan sampai terjadinya penganiayaan yang menyebabkan Agusman. Korban adalah mertua pelaku, dan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/01) sekira pukul 02.00 WIT di Desa Tihu, Kec. Huamual Belakang.

“8 saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota reskrim Polres SBB, akibat dari perbuatannya YW dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.” ungkap Bayu.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku sehingga mengakibatkan korban Agusman meninggal dituangkan dalam Laporan polisi Nomor : LP-B / 06 / I / 2021 /Maluku/ Res-SBB / Sek Waesala tanggal 28 Januari 2021. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor  : SP. Sidik / 08 / II / 2021 /Reskrim, tanggal 01 Februari 2021”, tambah Bayu.

Baca Juga  Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Hoaks Meningkat pada Pemilu 2024, Awas Berulang di Pilkada

Dijelaskan Bayu, peristiwa berawal saat korban sedang tidur dengan istrinya.

“Tiba-tiba korban dan istrinya terbangun karena mendengar suara ribut-ribut di luar rumah tepat di pintu belakang rumah korban. Saat keluar korban melihat pelaku dan istrinya bertengkar mulut terkait anak mereka,” jelas Bayu.

Dia melanjutkan, korban lalu melerai pertengkaran itu. “Karena pelaku tak mau dilerai, korban kesal dan memukul pelaku meski sempat dihalangi istri pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung menikaman terhadap korban dengan menggunakan badik yang dibawa oleh pelaku,” pungkas Bayu.

Baca Juga  Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita BB 300 Gram Ganja

Pelaku lalu melarikan diri usai menikam korban. Sedangkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah celana pendek warna hitam, satu helai kain sarung, satu pasang sendal jepit, satu buah topi dan satu helai baju kaos warna hitam,” pungkasnya.

(Pewarta : SBR)

Komentar

News Feed