oleh

Sengketa Pilkades, Wan Najmi dan Kuasa Hukumnya Gugat Bupati Merangin

Sengketa Pilkades Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Berlanjut, pasal nya Calon Kepala Desa Benteng dengan Nomor Urut 1 Menggugat Bupati Merangin 500 Juta dan melayangkan Somasi.

Abu Djaelani Kuasa Hukum Wan Najmi menggugat Bupati Merangin, menurut keterangan Kuasa Hukum Wan Najmi, Perolehan Suara pada Pilkades Desember 2020 lalu, Panitia Memenangkan Calon Nomor Urut 2 Mukhtar Amin.

Saat di selesaikan di Kantor Camat Sungai manau, Calon Nomor Urut 1 Wan Najmi di menangkan oleh Pemerintah Kecamatan Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 26/PAN-Pilkades/BTG/I/2021.

Saat di konfirmasi Abu Djaelani Kuasa Hukum Wan Najmi Calon Kepala Desa Benteng Menjelaskan “Yang kita gugat hari ini adalah perbuatan Pemerintah Kabupaten Merangin membatalkan Berita Acara Pemerintah Kecamatan Sungai Manau tersebut adalah perbuatan melawan hukum, karena keputusan tersebut telah di anggap bertentangan dengan perda itu sendiri”, terang Abu Djaelani, S. Sy Kuasa Hukum Calon Kades Nomor Urut 1.

Baca Juga  Pengamanan Nataru Polda Bengkulu Dirikan 30 Pos, Fokus Bubarkan Kerumunan

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Merangin menjelaskan Perbuatan itu tidak melanggar hukum.

“Proses gugatan tidak menghalangin proses Administrasi, itukan gugatan Perbuatan melawan Hukum di Pengadilan Negeri,  Proses dari Pemerintah tetap jalan”, terang Uki Aditya Sanjaya, SH. MH Kasubbag Hukum Pemda Merangin.

Kuasa Hukuk Wan Najmi Sudah melayangkan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Klas 1 B Bangko, bahwa Kuasa Hukum nya menganggap seyugyanya Bupati Menunda Pelantikan Tersebut, Karna Pilkades Desa Benteng dalam status QUO.

Baca Juga  Inilah Harapan Damkar Kota Bengkulu Saat Peringati HUT Damkar ke-102

(Pewarta : Wendi Wahyudi)

Komentar

News Feed