Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menyambut positif program Cash for Work (CFW) yang di-launching Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar Senin, (25/4/2021) di kelurahan Kepanjenlor oleh Walikota Blitar Santoso.
“Ini ada program CFW dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi di masyarakat. Ini semacam proyek padat karya dari KemenPUPR, pusat, yang langsung dari sana, yang menentukan juga dari sana tentang kriteria dan lokasinya. Ini diharapkan di situasi pandemi kini, dari kementerian PU masih bisa menyumbangkan kegiatannya untuk menggiatkan ekonomi masyarakat melalui padat karya,” jelasnya setelah Launching CFW.
Fokus penerima program CFW, lanjut dia, ialah masyarakat dan daerah paling terdampak dari pandemi Covid-19. Karena CFW masih program baru, penerima pekerjaan yang berbasis sumber daya lokal itu mampu dikerjakan secara maksimal guna menguatkan kemandirian ekonomi.
Dihubungi terpisah, Walikota Blitar Santoso menjelaskan, peluncuran kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) atau Cash for Work dari program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) ini intinya memberdayakan masyarakat yang produktif melalui pemanfaatan sumber daya lokal. Sehingga, pembangunan kemandirian ekonomi masyarakat dengan kegiatan PKT Kotaku ini sangat baik untuk warga dan daerah.
“Program PKT ini juga merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat produktif dengan pemanfaatan sumber daya lokal, sehingga masyarakat dapat tambahan penghasilan dari upah ia bekerja yang pembayaran di sesuaikan dengan upah minimum kota,” katanya.
Santoso bersyukur ditengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19 kini, kota Blitar masih mampu melaksanakan kegiatan PKT Kotaku. Program ini dirancang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dikala pandemi Covid-19, yang berpenghasilan rendah dan warga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ada empat titik yang menerima kegiatan ini, yakni kelurahan Kepanjenkidul, Kauman, Kepanjenlor dan Bendogerit. Kita bersyukur, ditengah-tengah pandemi saat ini Pemkot Blitar masih dapat melaksanakan Program Kotaku. Jadi program yang berlangsung dalam jangka waktu 60 hari ini masing-masing kelurahan nantinya akan menerima bantuan dana senilai kurang lebih Rp 300 juta berdasarkan pada Keputusan Menteri PUPR,” ulasnya.
(Pewarta : Faisal NR)






Komentar