Bengkulu, Siberindo.co – Empat pria masing-masing Di (40), DPW (25), DP (47) dan Zu (24), seluruhnya warga Kecamatan Kampung Melayu yang berprofesi sebagai buruh, diamankan petugas Polsek Kampung Melayu pada Senin (26/4/2021).
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHPidana.
“Terduga pelaku diamankan saat bermain judi kartu remi secara bersama di Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu dengan sejumlah barang bukti diantaranya Uang sebesar Rp121.000, dua blok kartu remi dan satu lembar kertas HVS yang bertuliskan catatan angka,” kata Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasubag Humas AKP Sugiarto.
Disampaikan AKP Sugiharto, penangkapan terhadap keempat terduga pelaku tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang kemudina ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.











Komentar