Seorang pemuda Residivis FA (27) warga Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kembali dijebloskan ke Jeruji besi. Tersangka dibekuk dikediamannya setelah masuk Daftar Pencarian Orang sejak satu Tahun lalu.
Tersangka menjadi target Otoritas Kepolisian setempat atas aksi pencurian di halaman parkir Bank Mandiri Kota Arga Makmur. Dalam aksinya, tersangka mengasak satu buah dompet berisi uang tunai dan sejumlah barang berharga lainnya.
“Sempat 4 kali menjadi tahanan. Kembali kami tangkap. Tersangka masuk dalam DPO dalam satu Tahun terakhir dengan kasus pencurian. Kami tangkap dirumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan, Rabu (27/1/2021).
Selain tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor, dan kunci T dengan lambang garputala. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun kurungan.











Komentar