oleh

Minta OPD Uji Petik, Bapemperda DPRD Lebong: Jangan Asal Tembak Data

Bengkulu, Siberindo.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Lebong meminta eksekutif mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lebong menyampaikan, salah satunya dengan menentukan nilai pajak daerah dan retribusi daerah melalui uji petik. Bukan tembak data seperti diatas kuda alias tanpa turun ke lapangan.

“Jadi nilai (retribusi dan pajak, red) tidak tembak diatas kuda. OPD pemungut harus uji petik di sektor masing-masing,” kata Rama Chandra kepada wartawan usai rapat di ruang rapat intern DPRD Lebong.

Baca Juga  Jumat Curhat Polres Rejang Lebong dan Polsek Curup

Masih sambungnya, uji petik dilakukan untuk mencegah konflik di lingkungan masyarakat. Jangan sampai nilai pajak dan retribusi yang ditentukan nanti tidak bisa diterima masyarakat atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Jadi kami minta OPD pemungut uji publik. Minta keterangan dari masyarakat jangan sampai memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengaku, saat ini Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah diusulkan eksekutif dengan DPRD Lebong. Namun, sebelum disahkan ia meminta OPD pemungut melampirkan nilai retribusi di dalam Raperda tersebut.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Selebar, Dampingi Penyerahan Bantuan Pengobatan Kepada Warga yang Dirujuk ke RSCM 

Terlebih lagi dari empat raperda tahun 2023 yang diusulkan eksekutif hanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi prioritas.

Itupun sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi, Raperda ini nanti satu kesatuan dengan UU Nomor 1 tahun 2022. Artinya, seluruh OPD pemungut di Lebong bisa jadikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai regulasi untuk memungut,” demikian Rama Chandra.

Baca Juga  Asisten II Elyandes Hadiri Kegiatan Musrenbang Tingkat Kabupaten Rejang Lebong

Untuk diketahui, eksekutif telah mengusulkan empat Raperda, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada hearing tersebut, Senin, 27/02/23. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lebong didampingi Anggota, Zarkasih, Rodi Hartono. Dan turut hadir Sekretaris Dewan, Cahya Sectiantoro. (Fr021)

News Feed