oleh

Bupati Gusnan Wacanakan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Honorer

Bengkulu, Siberindo.co – Pemkab Bengkulu Selatan berencana memberikan perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan bagi para tenaga harian lepas dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan, para guru honorer serta tenaga Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan.

Hal itu diungkapkan orang nomor satu di Bengkulu Selatan ini setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu beraudiensi dengan Bupati Bengkulu Selatan di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).

“Jadi kita berharap walaupun belum sekarang lantaran tahun anggaran sudah berjalan. Kedepan seluruh tenaga honorer bisa kita lindungi dengan asuransi ketenagakerjaan,” ungkap Bupati.

Baca Juga  Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

Dengan begitu sambungnya, seluruh pegawai pemerintahan non asn dibawah naungan Pemkab Bengkulu Selatan bisa dijamin keselamatan kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga jika tenaga harian lepas itu mengalami kecelakaan kerja atau saat bekerja akan terlindungi dan mendapat santunan dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bupati.

Pihaknya akan memprioritaskan asuransi keselamatan kerja ini kepada para pegawai pemerintahan non asn yang pekerjaannya beresiko. Seperti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, tenaga kebersihan dan lainnya.

Baca Juga  HUT Ke-75 RI di Bengkulu Selatan Digelar Sederhana dan Patuhi Prorokol Kesehatan

“Ya, mudah – mudahan hal ini bisa terwujud walaupun belum sekarang karena tahun anggaran sudah berjalan namun kita rencanakan dianggarkan kedepannya nanti,” pungkas Bupati.

Sementara itu, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Indro Agus Febrianto mengapresiasi langkah Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang akan mengsuransikan keselamatan kerja para tenaga kerja harian lepas di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemkab Bengkulu Selatan dalam memberikan jaminan atas resiko sosial, kecelakaan kerja hingga kematian dalam bekerja kepada para tenaga honorer.

Baca Juga  Pemda Bengkulu Selatan Akan Terbitkan Perda P4GN Narkoba

“Artinya memang dalam hal perhatian ini tentu karena pemerintah daerah yang memiliki pekerja dan sebagai pemberi kerja itu wajib melindungi mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dorongan itulah yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mereka ini terdaftar dan terlindungi dalam program kita,” tandasnya.

Dutawarta.com

Komentar

News Feed