oleh

Angkut 385 Liter Solar Bersubsidi, Terduga Pelaku Beserta Mobil Diamankan Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – Setelah sebelumnya Polda Bengkulu berhasil mengungkap Penjual BBM bersubsidi, kali ini Personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan seorang pelaku diduga sebagai pengunjal BBM bio solar bersubsidi berinisial SA serta 11 jerigen kapasitas 35 liter dengan total 385 liter solar dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui KBO Reskrim, Iptu Asnawi Saat press conference kemarin, Jum’at (25/06/2021) mengungkapkan, pelaku yang berhasil ditangkap melakukan tersebut yakni berinisial SA.

“Ya, pelaku SA kita amankan setelah kedapatan sedang membawa BBM subsidi jenis Bio Solar dengan menggunkan 1 unit kendaraan truk Diesel tanpa dilengkapi izin dokumennya,” ungkap KBO Reskrim.

KBO Reskrim menjelaskan, dari keterangan sementara yang didapat dari pelaku, diketahui bahwa BBM ini didapatkannya di SPBU Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang akan dijual kepada para sopir buah kelapa sawit di PT Alno Kecamatan Napal Putih Kabupaten BU.

“Pelaku beserta barang bukti kita amankan pada tanggal 29 Mei 2021 lalu sekitar pukul 20.10 WIB di jalan Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat,” jelas KBO Reskrim.

Dikatakan oleh KBO Reskrim, Meski sudah diamankan, pelaku AS tidak dilakukan penahanan. Sebab pelaku SA hanya melakukan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin usaha pengangkutan dan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Sub 53 huruf “b” dan “d” Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Baca Juga  Patroli Dialogis, Sat Samapta Polresta Bengkulu Sampaikan Imbauan Kamtibmas Cegah Tindak Pidana 3C

“Kendati pelaku melanggar sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni tentang minyak dan gas bumi, namun kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SA, hanya barang bukti saja yang kita sita,” pungkas KBO Reskrim.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed