oleh

Pijat Plus-Plus di Warung Makan Mukomuko Diungkap Polisi

Mukomuko – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mukomuko Polda Bengkulu mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Ameli Putra dalam keterangannya saat press release di Mapolres, Senin (26/6/2023) mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihaknya menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial E (51), warga Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Permudah Komunikasi Pada Operasi Lilin Nala 2023, Satgas Banops Pasang Radio Rix di Tiap Pospam

Adapun, terduga pelaku melancarkan aksinya disalah satu warung makan di Pantai Air Patah Kelurahan Koto Jaya Kabupaten Mukomuko.

Pengungkapan bermula pada Minggu (25/6/2023) dini hari, petugas Satreskrim Polres Mukomuko mendapat informasi adanya TPPO di warung makan tersebut. Kemudian, petugas Satreskrim Polres Mukomuko bersama Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan seorang pria terduga pelaku inisial E, dan 3 pegawainya (tukang pijat).

Baca Juga  Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri 2023

“Dari keterangan terduga pelaku dan saksi, jasa pijat tersebut  diberlakukan tarif Rp 100 ribu sekali pijat. Apabila lulur, ditambah Rp 150 ribu dan keuntungan pemilik warung Rp 50 ribu dengan alasan upah sewa kamar,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, di warung tersebut, disediakan oleh pemiliknya (tersangka) 4 ruang kamar sebagai tempat pijat plus-plus.

Baca Juga  Pelajar 15 Tahun di Rejang Lebong Dilaporkan Hilang Sejak 3 Hari Lalu

“Pada saat kejadian, salah satu pegawai/pekerja inisial L meminta izin kepada E, untuk melayani salah satu tamu pria yang ingin berurut plus-plus (berhubungan suami istri) dan terduga pelaku E mengiyakan,” ujar Kapolres.

News Feed