Bengkulu, Siberindo.co – Diduga melakukan tindak pidana penipuan, AO (25) pemuda warga Desa Giri Mulya Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Polsek Ketahun yang membackup Polres Kerinci Polda Jambi. Penangkapan terhadap terduga pelaku AO dilakukan oleh Polsek Ketahun bersama Polres Kerinci karena terduga pelaku berada di Ketahun, namun diduga melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Kerinci Polda Jambi.
Saat ditangkap polisi, terduga pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kamar mandi, namun petugas berhasil menangkap terduga pelaku setelah melakukan pengepungan rumah terduga pelaku.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kapolsek Ketahun Iptu Teguh Ari Aji S.IK mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Minggu (26/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
“Ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan di Kerinci, terduga pelaku ini diduga menipu warga Kerinci dengan menjual sapi namun uang hasil penjualannya tidak diberikan kepada yang berhak, kemudian terduga pelaku juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan alat DJ milik warga disana,” terang Kapolsek Ketahun Iptu Ari Aji S.IK kepada wartawan.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Polres Kerinci guna diproses lebih lanjut.
“Terduga pelaku dibawa ke Polres Kerinci karena laporan pengaduannya disana,” jelas Kapolsek, dilansir dari Bengkulutoday.com.











Komentar