Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, Aipda Angga Novrian, melaksanakan problem solving permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), antara pihak pertama Su (60), warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, dengan pihak kedua AF (24), warga Kelurahan Tes.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso mengatakan, setelah dilakukan mediasi di Kantor Lurah Tes, pada Jumat (26/7/2024), kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian.
“Peristiwa dugaan tindak pidana ini dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua. Setelah dimediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua, dan saling memaafkan,” jelas Kapolsek.
Dengan telah berdamainya kedua belah pihak, maka permasalahan keduanya telah selesai, namun apabila terulang lagi, makan akan diproses menurut hukum yang berlaku.









