Bengkulu, Siberindo.co – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi bakal melakukan perlawanan secara konstitusional atas ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Salah seorang penasehat hukum Agusrin, Zetriansyah, SH menegaskan, klien mereka merasa terzalimi atas penetapan TMS sebagai Paslon gubernur. Dijelaskannya, atas hal itu pihaknya wajib melawan secara konstitusional.
“Sebab sudah menjadi hak kita untuk maju sebagai Calon Gubernur Bengkulu, karena waktu tunggu 5 tahun sebagaimana dalam putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 telah dilewati sehingga saat ini Agusrin berhak untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu, apalagi pencalonan Agusrin ini diminta oleh masyarakat dan simpatisan, sehingga kita wajib untuk memperjuangkan amanah yang diberikan tersebut,” terang Zetriansyah, Minggu (27/9/2020).
Dipaparkannya, upaya untuk menzalimi Agusrin ini telah dimulai dari awal tahapan Pilkada 2020 dimana Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan mantan terpidana, dikeluarkan saat masuk tahapan pendaftaran calon yaitu pada tanggal 5 September 2020, padahal diketahui pendaftaran calon sudah dimulai sejak tanggal 4 September 2020.
Menurut Zetriansyah, tim hukum Agusrin-Imron baik yang di Jakarta maupun Bengkulu tengah fokus untuk melakukan perlawanan. “Senin selain kita memastikan teregisternya sengketa di Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diketuai langsung oleh ketua tim hukum Agusrin-Imron. Saya juga akan memasukkan surat keberatan ke KPU Provinsi Bengkulu atas dinyatakannya Agusrin TMS dan dicoret dari daftar peserta calon Gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Tahun 2020,” tambahnya.
Zetriansyah juga menyampaikan sekaligus mengimbau kepada simpatisan dan pendukung untuk mempercayakan persoalan penetapan Agusrin dan Imron kepada tim hukum.










Komentar