oleh

Simpan 15 Paket Ganja, Tiga Pemuda Kepahiang Diamankan Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial PA (28), AJ (18), serta FA ( 23 ) warga kabupaten Kepahiang berhasil ditangkap personel Sat ResNarkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.Tr.K melalui Kasat ResNarkoba Iptu M. Trisaldi Siregar S.H didampingi KBO Sat ResNarkoba Ipda Rela Geofani S.Tr.K, (26/09/21) mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap pihaknya pada hari, Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Kelurahan Padang Lekat Kabupaten Kepahiang.

”Pelaku kita tangkap berdasarkan LP/A-936/IX/2021/Bengkulu/ResNarkoba tanggal 25 September 2021,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga  Pantau Pos Pelayanan, Kapolres Kepahiang Ingatkan Deteksi Kerawanan

Kasat ResNarkoba Polres Kepahiang menjelaskan, Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal pada hari, Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB Anggota Sat ResNarkoba Polres Kepahiang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga masyarakat yang beralamat di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang diduga sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat ResNarkoba Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi yang tersebut.

kemudian Anggota Sat ResNarkoba Polres Kepahiang yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Iptu M. Trisaldi Siregar S.H. beserta KBO SatresNarkoba Ipda Reka Geofanni S.Tr.K menemukan alamat tempat tinggal pelaku dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kediaman tersangka tersebut.

Baca Juga  Aksi Sosial FOIIN Bengkulu, Ajak Anak Yatim Bukber, Belanja di Mall dan Berikan Santunan ke Dhuafa

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) linting diduga Narkotika jenis ganja yang diakui oleh tersangka FA adalah miliknya, 8 (Delapan) paket diduga Narkotika jenis ganja yang disimpan dikantong celana bagian depan oleh pelaku PA, dan 7 (Tujuh) paket diduga Narkotika jenis ganja yang disimpan dikantong celana Kanan bagian depan oleh pelaku AJ.

”Ke tiga tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.

Baca Juga  Jadi Bandar Sabu, Pria Muaradua Kusam OKU Selatan Ditangkap Polisi

Kasat ResNarkoba mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka diantaranya 15 (Lima Belas) paket diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam kertas buku warna putih, 2 (Dua) linting diduga Narkotika jenis ganja, 1 (Satu) lembar celana panjang warna biru Dongker merk BlackBerry, 1 (Satu) lembar celana panjang warna hitam merk Lev’s1 (Satu) unit handphone android merk Xiomi warna putih, 1 (Satu) unit motor merk Suzuki FU warna merah tanpa plat nomor.

Komentar

News Feed