oleh

KPK Periksa Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Siberindo.co –  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Jumat (29/1/2021). Isnan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“Isnan Fajri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Isnan, namun, seseorang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi lantaran diduga memiliki pengetahuan soal kasus yang tengah diusut oleh KPK. Apalagi, KPK telah memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi pada Senin (18/1/2021). Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Rohidin dan Gusril mengenai rekomendasi usaha lobster yang diberikan kepada pendiri PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Edhy. Selain soal rekomendasi usaha lobster, tim penyidik juga mencecar Gusril mengenai surat keterangan asal benur untuk PT DPP.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Berbagai Pihak Atas Izin Tambak Udang di Bengkulu

Diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.

Kasus ini bermula pada 14 Mei 2020. Saat itu, Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk kedua stafsusnya, Andreau Pribadi Misata dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito datang ke lantai 16 kantor KKP dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan tersebut, terungkap untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Atas kegiatan ekspor benih lobster yang dilakukannya, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu Di Mukomuko

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, sebagian uang tersebut, yakni sebesar Rp 3,4 miliar ditransfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy. Uang itu, diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, isitrinya IIs Rosita Dewi, Safri, dan Andreu Pribadi Misata. Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy dan istrinya di Hawaii, di antaranya jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Baca Juga  KPK Apresiasi Pemkot Bengkulu Terkait Penertiban Perizinan dan Efektifitas LHKPN

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed