Bengkulu, Siberindo.co – Polres Bengkulu Polda Bengkulu kembali mengamankan 6 pemuda yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika. Keenam pemuda yang menjadi terduga pelaku tersebut yakni Je (22), Pe (21), An (20), Fe (22) Yo (21) dan Ca (24), yang merupakan warga Kecamatan Ratu Agung, Kota bengkulu.
Kronologis Kejadian berawal pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 WIB, personel SatresNarkoba Polres Bengkulu mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba. Dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Iptu E.H Purba, SH, MH, kemudian petugas melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap para terduga pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi yang didapat. Setelah bukti dan kebenaran telah di dapatkan, lalu anggota melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
“Saat di lakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku ditemukan 1 paket ganja dan 1 linting ganja,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH.
Para terduga pelaku ditangkap saat sedang asyik menghisap ganja dipinggir jalan secara bersama-sama. Menurut penuturan para terduga pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara patungan dan membeli melaui seseorang bernama Budi yang sekarang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).










