oleh

Miliki Tembakau Gorila, Dua Mahasiswa Ditangkap Polresta Bengkulu

Bengkulu – Dua oknum mahasiswa berinisial FR (22) warga Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dan FO (23) warga Jalan Danau Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada Selasa (22/8/2023) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga  Polsek Giri Mulya Cek Ketersediaan BBM di SPBU Giri Mulya

Keduanya ditangkap di penginapan Jalan Cempaka Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

“Dari penangkapan tersebut, keduanya kami interogasi dan mengakui telah meletakkan tembakau jenis Gorila yang dibungkus plastik di Simpang Hibrida 3 dibawah tiang listrik, dan 1 lokasi lagi di Simpang SLB dibawah tiang listrik,” terang Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, didampingi Kasatres Narkoba AKP Tomy Sahri, dan Kasi Humas Iptu Nurlaila, saat press release di Mapolresta Bengkulu, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma Tangkap Sopir Expedisi Terkait Kepemilikan Sabu

Selanjutnya, dari keterangan kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dari membeli dengan seseorang melalui media sosial Instagram.

“Keduanya sumbangan dan membeli seharga Rp 1,5 juta,” imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 2 paket tembakau sintetis jenis Gorila seberat 2,36 gram, 2 unit Hp dan barang bukti lainnya.

Untuk diketahui, tembakau Gorila merupakan tembakau yang mengandung Narkoba dengan jenis varian baru.

News Feed