oleh

Lakukan Pengeroyokan terhadap Anak, 2 Warga Selebar Diamankan Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – RA (19) dan JA (19) Diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap anak yang terjadi pada hari, Minggu (27/12/2020) pagi yang lalu, dua orang pemuda Warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Ratu Agung Polres Bengkulu.

Dikonfirmasi awak media, Kapolsek Ratu Agung Polda Bengkulu Iptu Noviaska  SH MH melalui Ps Kanit Reskrim AIPDA Robby Bangun menerangkan kedua orang pelaku yakni RA (19) dan JA (19) berhasil diamankan pada sore hari, Senin (28/12/2020) kemarin dari lokasi yang berbeda.

“Keduanya disangka melanggar Pasal 80 undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diubah kedua kalinya dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana akibat perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka,” tegasnya.

Menutup keterangan, Kanit Reskrim memberikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat lebih sabar dan menahan diri serta menghindari melakukan perbuatan tindak pidana yang dapat dijerat hukum.

Baca Juga  Kejam! Gegara Rokok 2 Pria Ini Ditangkap Polres Bengkulu

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed