Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memprediksi penetapan Walikota dan Wakil Walikota Blitar hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2020 pada bulan Januari 2021.
Ini menyusul belum adanya surat resmi pemberitahuan dari KPU RI kepada KPU Kota Blitar tentang agenda penetapan kepala daerah kota Blitar.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi dari KPU pusat dan masih menunggu. Kemungkinan bulan Januari 2021,” kata Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, Senin (28/12/2020).
Terkini, lanjut Umam, secara praktis KPU Kota Blitar telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2020 kemarin.
Dikatakannya, selama proses rekapitulasi dan hasilnya hingga tingkat kota sampai saat ini tidak ada persoalan yang terjadi baik adanya keberatan dari pihak masing-masing pasangan calon.
“Sampai hari ini kami belum menerima permohonan gugatan dari calon,” ucapnya.
Menurutnya, jika tidak ada sengketa, penetapan Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada tahun 2020 bisa dilaksanakan lima hari setelah surat pemberitahuan dari KPU RI keluar.
Diperkirakannya, surat pemberitahuan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Blitar terpilih di Pilwali Blitar 2020 dari KPU RI keluar pada Januari 2021.
“Perkiraan kami, penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Januari 2021,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2020 dimenangkan pasangan Santoso-Tjutjuk Sunario dengan perolehan suara 50.258. Pasangan ini diusung PDIP, Gerindra , PPP, Partai Demokrat dan Partai Hanura. Ada juga partai politik non parlemen yang turut mendukung Santoso-Tjutjuk yakni, PSI, Perindo, PBB dan Partai Garuda.
Pasangan Santoso-Tjutjuk Sunario mengungguli pasangan Henry-Yasin yang diusung PKB, Golkar, PKS dan PAN dengan 37.362 peropehan suara Pilwali Kota Blitar 2020.
(Pewarta : Faisal NR)









Komentar