oleh

Ayah, Paman dan Kakak Ditangkap Polisi

Bengkulu, Siberindo.co – SM (63), RA (18) dan HA (48) diamankan oleh unit Reskrim Polsek Ratu Agung yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung di rumah kediaman masing-masing. Ketiganya diduga pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroykan) pada 13 November 2020 lalu sekira jam 17.00 WIB.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menambahkan kejadian bermula saat Yulia sedang duduk di pinggir jalan dekat lapas malabro kemudian saat itu melintas Manda dan temannya melintas menggunakan motor dan kemudian Manda dan temannya berhenti tidak jauh dari pelapor.

Setelah itu pelapor menemui Manda untuk menanyakan uang sanggar yang di gunakannha namun belum di kembalikan. Kemudian saat itu Manda dan temannya pergi menggunakan motor kemudian pelapor mengejar Manda dan temannya berhasil di kejar oleh pelapor kemudian pelapor kembali menanyakan masalah uang sanggar yg di gunakannya.

Tak terima ditiagih, Manda lalu menelpon pamannya HA. Bersama dengan kakak Manda RA dan ayah Manda SM mendatangi kerumah pelapor di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Sawah Lebar pada saat itu laki-laki yg mengaku paman HA mengetuk pintu rumah pelapor kemudian mencari pelapor.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Kota Blitar Nilai Seluruh Debat Pilwali Blitar Paslon 02 Paling Baik

“Setelah bertemu dengan pelapor kakak kandung Manda langsung memukul wajah pelapor kemudian di bantu oleh pamannya dan 2 orang laki-laki yg tidak di kenal,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka bengkak dan memar pada bagian pelipis kiri, luka lecet di hidung, memar di leher dan dada pelapor sesak, sehingga akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.

Baca Juga  Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu Berhasil Ungkap Home Industri Pembuatan Senpi Rakitan dan Sita Ratusan Senpi Ilegal

https://www.wartaprima.com/list/latest-news

Komentar

News Feed