oleh

Polsek Lebong Atas Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Lebong – Rasmani (53), warga Desa Tabeak Blau dan Murida (51), warga Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, akhirnya berdamai setelah keduanya sempat berselisih paham dan berperkara di Polsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu.

Perkara keduanya bermula pada Selasa (30/1/2024) lalu. Saat itu, korban Rasmani pergi menghadiri hajatan di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas. Setiba di lokasi, korban meminta tersangka Murida untuk menggeser kursi agar tidak menghalangi jalan. Namun secara tiba-tiba, tersangka memukul tangan korban.

Tak hanya memukul korban, tersangka juga menyiram korban dengan kuah sop yang masih panas dibagian muka korban. Tersangka bahkan sempat mengambil kayu dan hendak memukul korban, namun berhasil dicegah oleh warga sekitar.

Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Lebong Atas.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Nur Huda mengatakan, setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya bersedia berdamai dan dilakukan penghentian penyidikan.

Baca Juga  Polsek Seginim Amankan 20 Botol Miras dalam Upaya Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif Jelang Idul Fitri 1445 Hijriyah

“Pada gelar perkara Rabu (29/5/2024), seluruh peserta gelar perkara yang hadir sepakat perkara dihentikan melalui restorative justice (RJ). Korban dan tersangka sepakat berdamai, dimana pihak tersangka memberikan ganti rugi (pemulihan hak) kepada korban sebesar Rp 7 juta, dan korban bersedia mencabut laporan polisi,” terang Kapolsek.

Selain itu, pihak tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari.

Baca Juga  Sukseskan Upaya Menanggulangi Kebakaran, Kapolres Lepas Kontingen Ikuti Jambore Karhutla 2025

“Dengan terpenuhinya syarat material dan formil, maka perkara kita hentikan penyidikannya,” pungkasnya.

News Feed