oleh

Bandar Chip Domino di Rejang Lebong ditangkap

Curup – Anggota Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang bandar chip game Higgs Domino Island di Kabupaten Rejang Lebong pasca melakukan promosi di akun Facebook. Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK saat jumpa pers Selasa (30/8/2022) mengatakan, pelaku berinisial RB (26) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah tersebut menjual dan membeli chip game Domino di konter miliknya bernama Moba Cell.

Baca Juga  6 Tahun Setubuhi Anak Tiri, Warga Kota 'Nginap' di Sel Polres Bengkulu

“Pelaku ini diduga bandar karena, yakni membeli dan menjual chip high domino. Untuk kronologi penangkapannya akan dijelaskan oleh Kasat Reskrim,” singkat Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, pelaku diketahui menjadi bandar chip game Higgs Domino saat mempromosikan jual beli chip di akun Facebookdengan nama akun ARDIANSA MB CL (Tito tito) di sebuah marketplace Jual Beli Chip Domino Curup.

Baca Juga  Wakapolda Bengkulu Pimpin Upacara Bendera, Siswa SMPIT IQRA Antusias Ikuti Pameran Kendaraan Taktis

Sampson menjelaskan, game Higgs Domino masuk dalam kategori perjudian lantaran terdapat transaksi berupa Chip atau koin yang dapat diperjual belikan namun keuntungannya belaka atau tidak pasti.

“Games ini dikategorikan judi karena keuntungannya belaka atau tidak pasti. Jadi misalnya dia beli 1 B,itu belum pasti dia akan menang 2B atau 3B. Jadi keuntungannya belaka,” papar Sampson.

Dalam pengungkapan kasus perjudian tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 unit Handphone yang digunakan untuk mentransfer chip, uang tunai sebanyak Rp 1.857.000, 9 lembar kertas bukti chat transaksi jual beli chip dan screen shoot akun pelaku dengan saldo Chip lebih dari 3B dan amlop chip yang belum dibuka.

Baca Juga  Gercep Kapolresta Bengkulu, 5 Pelaku Terlibat Curanmor Dibekuk!

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(yon)

News Feed