oleh

Tempo 3 Hari, Polres Kepahiang Ungkap 2 kasus Narkotika

Bengkulu, Siberindo.co – Polres Kepahiang Polda Bengkulu hari ini, Rabu (29/09/2021), menggelar konferensi pers pengungkapan 2 kasus Narkoba yang terjadi di Kabupaten Kepahiang.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) AKBP Suparman S.IK M.AP yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Kepahiang, menyampaikan bahwa pada tanggal 23 sampai dengan 25 september 2021 Satuan Narkoba telah mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hari Kamis (23/09/2021) siang Sat ResNarkoba Polres Kepahiang yang dipimpin oleh Iptu M.Trisaldi Siregar S.H berhasil mengamankan seorang warga Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, berinisial MK (28). Saat melakukan pengeledahan anggota menemukan barang bukti 3 paket didugaa narkotika jenis sabu, yang dibungkus dalam pelastik klip bening disimpan dalam bungkus rokok.

Selanjutnya pada hari, Sabtu (25/09/2021) sore Sat ResNarkoba Polres Kepahiang kembli berhasil mengamankan 3 warga Kabupaten Kepahiang diduga pelaku berinisial PA (28), AJ (19), dan FA (24) penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Maksimalkan Capaian Vaksinasi, BIN Daerah Bengkulu Terus Gencarkan Vaksinasi Door To Door

Bertempat dikediaman salah satu pelaku anggota menemukan 17 paket narkotika jenis ganja, dengan rincian 2 paket linting ganja diakui milik FA, 8 paket linting diduga ganja ditemukan dikantong celana bagian depan diduga pelaku PA, dan 7 paket linting diduga ganja diakui milik pelaku AJ.

“Saat ini, Sat Narkoba Polres Kepahiang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada para tersangka,”ungkap Kapolres Kepahiang.

Baca Juga  DPRD Provinsi Gelar Rapat Bahas RPJMD 2021-2026 Rampung Dibahas, Besok Disahkan

Para pelaku berserta barang bukti saat ini telah diamankan oleh Polres Kepahiang, Kapolres Kepahiang juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat terkait peredaran narkotika, apabila mengetahui terkait peredaran barang haram tersebut bisa melaporkan kepada pihak kepolisian. (tsw)

Komentar

News Feed