oleh

Penembak 2 Warga Rejang Lebong Ditangkap Setelah Ditetapkan DPO

Rejang Lebong, Bengkulusiberindo.co – Sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat dan kepemilikan senjata api rakitan, Ar alias Pan (40), pria warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Kamis (27/10/2022).

Ar ditangkap saat mengendarai mini bus warna hitam di Simpang Kota Padang Kelurahan Padang Ulak Tanding.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Joni Karter dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting saat menyampaikan press release di Mapolres, Jumat (28/10/2022) mengatakan, Ap sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap dua korbannya, yakni Alm Min (51) warga Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dan Amir (28) warga Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Baca Juga  Pelaku Curanmor 5 TKP Ditangkap, Silahkan Warga yang Kehilangan Motor Ambil ke Polres Bengkulu Selatan

Penganiayaan tersebut dilakukan pada Rabu (2/2/2022) malam. Saat itu, Ap mendatangi kedua korbannya dengan niat menanyakan motor milik adiknya. Namun kemudian, terjadilah cekcok mulut yang berujung Ap mengeluarkan senjata api rakitan dan melukai korban Min dan korban Amir.

Usai melakukan aksinya, Ap kemudian kabur melarikan diri dan pada 3 Februari 2022, Ap ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Rejang Lebong.

Baca Juga  Anugerah MTQ Polri, Kapolri Berharap Terbentuknya SDM Unggul Berakhlak yang Diharapkan Masyarakat 

Hingga kemudian pada Kamis (27/10/2022), polisi mendapati keberadaan Ap dan langsung dilakukan penangkapan.

“Terduga pelaku Ap dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” terang Kapolres.

News Feed