oleh

Dendam, Motif Kasus Dugaan Pembunuhan Karyawan SPBU di Kepahiang

Bengkulu, Siberindo.co – Aparat kepolisian Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan, kekerasaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni karyawan SPBU Pasar Kepahiang Geri (26).

Dalam press realese Polres Kepahiang Senin (30/11/20), Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik menerangkan Tim Opsnal yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim IPTU Welliwanto S.Ik MH turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam.

“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, pelaku dan barang bukti diamankan aparat,” sampai Kapolres.

Adapun kronologis penangkapan, sambung Kapolres, pada Sabtu (28/11/20) sekira jam 19.30 WIB, Sat Reskrim Polres Kepahiang mendapatkan informasi tentang 2 orang pelaku yang berada di Padang Sumatra Barat dan tim Buser Sat Reskrim langsung bergerak ke Padang untuk mendeteksi keberadaan kedua pelaku.

Baca Juga  Persamaan Persepsi, Polda Bengkulu Gelar Latpraops Lilin Nala 2023

Kemudian pada Kamis (19/11/20) terduga sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Kepahiang yang telah di kejar tim buser dan kemudian mendapat informasi tersebut anggota sat Reskrim bersama dengan anggota.

Dalam press reales pengakuan tersangka DP (18) yang merupakan rekan kerja di SPBU Kepahiang sempat terjadinya perselisihan dengan korban Geri. Diakui tersangka lainnya JS (16) bahwa ialah yang menikam korban.

Baca Juga  Tukar Informasi Terkait Kamtibmas di Wilkum, Polsek Padang Guci Hulu Gelar Minggu Kasih 

“Dia (korban,red) mau mecahin kepala saya, atas ketersinggungan itu cerita dengan kawan, lalu datang kawan saya,” ungkap DP.

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed