Kapolsek Gemuh AKP Abdulah Umat SH. bubarkan gantangan burung perkutut karena tidak sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6. tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona dan Peraturan Bupati Kendal No. 67 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid 19.
Sedulur Kung Mania Kendal Wesi rencananya akan mengadakan kegiatan gantangan burung perkutut yang bertempat di Objek Wisata Juwero Hill Dukuh Juwero Desa Triharjo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal. Minggu, 29/11/2020.
Jumlah peserta yang hadir 250 Orang. Adapun panitia kegiatan tersebut antara lain Agus dari Desa Cepiring, Krisna dari Desa Triharjo, Eko dari Desa Gemuhblanten. Namun sebelum kegiatan Gantangan dilaksanakan, Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar SH. telah membubarkan karena kegiatan tersebut tidak berijin.
Dalam kegiatan pembubaran gantangan burung perkutut Petugas Polsek Gemuh dibantu oleh Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Kendal H. Suyuti yang merupakan Tokoh Masyarakat di wilayah tersebut.
Menurut keterangan Kalposek ” Hingga saat ini Polri secara umum Polsek Gemuh secara khusus belum memberikan ijin keramaian masyarakat segala bentuk apapun. Ini perintah UU karena Polri patuh azas keselamatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi,” terangnya.
Menurut Agus salah satu panitia mengatakan ” kami selaku panitia mengaku salah karena kegiatan yang kami lakukan memang belum berijin. Apalagi mengundang kerumunan orang, sehingga tadi dibubarkan sama Polsek Gemuh,” pungkasnya
pewarta : Pemi Kusumawati










Komentar