oleh

Postur APBD 2021 Kabupaten Blitar Fokus Pemulihan Ekonomi

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, secara umum postur anggaran kebutuhan masih berkutat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Diuraikannya, sejumlah sektor untuk optimalisasi ekonomi daerah seperti sektor pariwisata, pertanian, jaring pengaman sosial dan jaring pengaman ekonomi menjadi pos bidang pengerjaan yang harus dikerjakan secara maksimal.

“Pariwisata, pertanian, jaring pengaman sosial dan jaring pengaman ekonomi ini menjadi fokus kedepan sebagaimana menyikapi daripada recovery ekonomi,” jelasnya, Sabtu (28/11/2020).

Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa menurutnya juga merupakan atensi serius pemerintah daerah untuk menumbuh kembangkan kembali geliat perekonomian di Desa. Pemeberdayaan masyarakat, perlu dikembangkan sehingga masyarakat semakin berdaya secara ekonomi dan berkemandirian.

Baca Juga  Danramil 05/Embaloh Hulu Hadiri Deklarasi Damai Tokoh Adat Dayak Iban

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun 2021 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar atas Raperda menjadi Perda itu dilakukan melalui forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi kedua wakilnya Abdul Munib dan Mujib, serta dihadiri para anggota DPRD, Pjs Bupati Bupati Blitar Budi Santosa, Sekda Pemkab Blitar Totok Subihandono, sejumlah kepala OPD dan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar.

Baca Juga  Ini Penjelasan Pantjarara Soal Pengunduran Dirinya dari Direktur RSUD Srengat

Kepada Pewarta Klikwarta.com seusai acara, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menjelaskan, setelah persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda ini, berkas persetujuan bersama tersebut segera dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur guna dimintakan keterangan evaluasi.

Penuturannya, maksimal pengiriman berkas persetujuan bersama penetapan Perda APBD 2021 Kabupaten Blitar kepada Pemprov Jatim adalah tiga hari sejak tanggal penetapan Perda. Ada waktu empat belas (14) hari bagi Pemprov Jatim untuk membahas Perda APBD 2021 Kabupaten Blitar hingga terdapat keterangan evaluasinya.

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Siap Amankan Pleno Tingkat Kabupaten

“Jadi kita tunggu ya empat hari dulu dari provinsi, nanti setelah sampai ke kita jika ada revisi segera kita cukupi untuk sampai ke tahap disahkannya Perda APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2021,” jelasnya.

(Pewarta : Faisal NR)

Komentar

News Feed