Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun 2021 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (28/11/2020).
Persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar atas Raperda menjadi Perda itu dilakukan melalui forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi kedua wakilnya Abdul Munib dan Mujib, serta dihadiri para anggota DPRD, Pjs Bupati Bupati Blitar Budi Santosa, Sekda Pemkab Blitar Totok Subihandono, sejumlah kepala OPD dan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar.
Kepada Pewarta Klikwarta.com seusai acara, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menjelaskan, setelah persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda ini, berkas persetujuan bersama tersebut segera dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur guna dimintakan keterangan evaluasi.
Penuturannya, maksimal pengiriman berkas persetujuan bersama penetapan Perda APBD 2021 Kabupaten Blitar kepada Pemprov Jatim adalah tiga hari sejak tanggal penetapan Perda. Ada waktu empat belas (14) hari bagi Pemprov Jatim untuk membahas Perda APBD 2021 Kabupaten Blitar hingga terdapat keterangan evaluasinya.
“Jadi kita tunggu ya empat hari dulu dari provinsi, nanti setelah sampai ke kita jika ada revisi segera kita cukupi untuk sampai ke tahap disahkannya Perda APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2021,” jelasnya.
Pantauan Pewarta Klikwarta.com di rapat paripurna itu, ada lima fraksi yang menyampaikan keterangan menyoal Raperda menjadi Perda. Mayoritas fraksi menyetujui Raperda APBD 2021 menjadi Perda.
(Pewarta : Faisal NR)










Komentar