Upaya pencegahan Virus Covid-19 di Kabupaten Kendal
Bhabinkamtibmas Polsek Brangsong melaksanakan kegiatan blusukan ke Kantor Pengadilan Agama Kendal 1 A dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan Impres no 6 th 2020 tentang pendisiplinan menggunakan masker di tempat keramaian maupun tempat tempat publik, Brangsong Selasa 29/12/2020.
Bhabinkamtibmas Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Aiptu Adi Lita Haryadi datang ke Kantor Pengadilan Agama bertujuan untuk melaksanakan PAM dan pendampingan Sidang Agama Kendal di Jl. Sukarno Hatta Brangsong. Dalam kantor Pengadilan Agama tersebut yang hadir adalah pemohon peserta sidang ataupun kuasa hukumnya. Didepan peserta sidang, Bhabinkamtibmas berpesan untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan atau menerapkan 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
” kepada bapak ibu peserta sidang jangan lupa untuk selalu tetap mematuhi protokol kesehatan melaksanakan aturan pemerintah sesuai INPRES no. 6 th 2020 tentang pendisiplinan menggunakan masker di tempat keramaian maupun tempat2 publik, guna mencegah penyebaran virus Covid 19 diantaranya melaksanakan 3M yaitu memakai masker, sering cuci tangan, jaga jarak antar warga yang lain karena dengan menjalankan 3M berarti kita sudah ikut berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran covid 19, juga bagi warga atau Pengantar yang memarkir kendaraanya di kunci, lebih aman di tambah kunci tambahan bisa rem cakram di pasang gembok membantu pengaman dari bahaya Curanmor, “jelas Aiptu Adi Lita Haryadi.
Pewarta : Peni Kusumawati









Komentar