Pelajar dibawah umur, warga Kabupaten Kaur jadi korban persetubuhan hingga hamil 7 bulan. Pelaku merupakan seorang kakek usia 66 tahun yang merupakan warga setempat.
Dilansir dari Media Bengkulutoday.com, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada April 2020 yang lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat itu, korba diperintahkan ayahnya untuk mengambil beras dirumah pelaku.
Saat tiba dirumah pelaku, pelaku menawarkan uang Rp. 100.000,- kepada korban namun dengan syarat korban harus menemani pelaku tidur. Korban pada saat itu hanya diam saja, langsung ditarik pelaku ketempat tidur. Maka terjadilah persetubuhan tersebut, usainya korban di beri beras 5 Kilogram.
Dari informasi yang diperoleh, aksi persetubuhan tersebut sudah terjadi sebanyak 6 kali dari bulan April hingga bulan Juni 2020.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi S.IK mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh di Polres Kaur untuk mempertangung jawabkan atas perbuatannya.
“Terduga pelaku sudah kami amankan pada, Minggu (27/12) sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku akan dijerat atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur”, terang Kasat.











Komentar