Dalam rangka melaksanakan imbauan Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. tentang larangan menyalakan petasan di Malam Tahun Baru dan Antisipasi Kerawanan Kriminalitas serta Kamtibmas Lingkungan, sebagai upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polri dalam kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru Tahun 2021 juga OPS LILIN CANDI 2020. Polsek Singorojo melaksanakan operasi petasan di Toko serta lingkungan Pemukiman dan Warung Penjual yg ada di Wilayah hukum Singorojo 29/12/2020.
Dipimpin langsung Kapolsek Singorojo IPTU Darwan, S.H., M.H. Polsek Singorojo melaksanakan Patroli operasi Petasan dan Sambangi tempat-tempat di wilayah hukum Singorojo, Binluh sekaligus koordinasi lingkungan, adapun tujuan kegiatan tersebut adalah menciptakan dan mewujudkan Stabilitas Kamtibmas serta mencegah kerawanan kriminalitas.
Kapolsek Singorojo di sela sela kegiatan operasi petasan menyampaikan ” Kegiatan yang kami laksanakan adalah dalam rangka melaksanakan imbauan Kapolda Jateng kepada masyarakat bahwa dalam menyambut perayaan Tahun Baru 2021 dilarang membunyikan petasan dan kembang api untuk menghindari kerumunan masa di perayaan tahun baru yang dikhawatirkan akan semakin meluasnya penyebarn Covid 19 dan akan timbulnya klaster baru. Untuk itu kami melaksanakan operasi petasan juga memberikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat untuk selalu terapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Beliau menambahkan bahwa masyarakat juga selalu waspada dengan kerawanan kriminalitas, jangan pakai perhiasan yang berlebihan dan selalu gunakan kunci motor dobel untuk mencegah terjadinya curas dan curanmor, pungkaspungkasnya.
Pewarta : Peni Kusumawati









Komentar