oleh

Ribut, Suami Kejar dan Aniaya Istri di Rumah Tetangga

Bengkulu, Siberindo.co –  MA, pria warga Desa Air Merah Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan menganiaya istrinya sendiri ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Selasa (25/5/2021) lalu, usai kejadian.

Dari keterangan korban, peristiwa penganiayaan yang masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi usai keduanya ribut mulut. Kemudian, MA mengejar istrinya yang berlari ke rumah tetangganya. Di rumah tetangga itulah MA menganiaya istrinya dibagian kepala juga menendang korban dibagian pipinya.

“Penganiayaan itu terjadi di ruang tamu rumah tetangga, kemudian dilerai oleh tetangganya,” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setta Hartanto S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.IK kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Kemudian, menindaklanjuti laporan korban,MA ditangkap pada hari itu juga.

“MA kami tangkap dirumahnya hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 17.30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.

Komentar

News Feed