oleh

Diduga Rampas Mobil, Dept Collector Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Bengkulu, Siberindo.co – Samiun Damruri (48), pria warga Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, melaporkan beberapa pria dept collector ke Polda Bengkulu pada Sabtu (29/8/2020) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Samiun Damruri melapor lantaran mengaku menjadi korban pencurian kendaraan roda empat miliknya jenis Toyota Calya Nomor Polisi BD 1769 CS warna hitam, saat dirinya sedang berada di cucian Aan di Bandar Raya Rawa Makmur Kota Bengkulu pada hari Sabtu sekira pukul 10.00 WIB sebelum melapor.

Dalam laporannya, korban menyebut mulanya dirinya sedang istirahat di lantai 2 tempat pencucian mobil Aan. Tiba-tiba saja, korban melihat mobilnya dibawa oleh beberapa orang yang tidak diketahuinya. Padahal, didalam mobil tersebut, terdapat surat berharga berupa sertifikat tanah sawah seluas 6 hektar, uang Rp 2 juta dan pakaian milik korban.

Baca Juga  UU Cipta Kerja Ciptakan Daya Saing Pengusaha

Dalam laporannya, korban juga menyebut total kerugian mencapai Rp 250 juta.

Dari cerita korban dikutip dari Beritamerdekaonline.com, ketika itu dirinya sedang mencuci mobil yang dikendarainya, di pencucian Car wash Aan Rawa makmur. Lalu ia langsung menyerahkan kunci mobil ke karyawan pencucian.

“Awalnya saya akan mencuci mobil saya di tempat pencucian mobil ini, memang seperti biasanya kunci mobil saya serahkan kepada karyawan,” ucap Saimun.

Lanjutnya, sekitar setengah jam mobil telah selesai di cuci, tiba tiba datang sekitar 15 orang ke pencucian tersebut dan langsung mengambil secara paksa kunci mobil miliknya, lalu membawanya kabur ke arah kota.

Baca Juga  Telantarkan Lansia, DPD RI Desak Bupati Panggil Oknum Camat dan Kades

“Mereka langsung mengambil paksa kunci mobil saya, karena mereka datang bersamaan, lalu mereka membawa mobil saya ke arah kota,” jelasnya.

Melihat kejadian tersebut, Tim Lembaga Pelindung Konsumen Cakra buana Bengkulu Juliansyah, langsung memberikan pembelaan terhadap korban, mengatakan, perbuatan debt collector ini sudah sangat melanggar hukum.

“Debt collector tidak bisa semena mena dan alasan yang tidak jelas mengambil paksa, semua itu ada aturannya. Kalau pengambilan paksa di tempat umum seperti ini, ini namanya perampasan,” kata Juliansyah.

Baca Juga  Terdakwa Pulihkan Kerugian Korban, Kejari Bengkulu "Restoratif Justice" Kasus 362

Akibat kejadian ini, Samiun dan didampingi lembaga pelindung konsumen Cakrabuana dan kawan kawan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Bengkulu untuk di tindak lanjuti.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mapolda Bengkulu,” ungkap Juliansyah, sambil menunjukkan bukti pelaporan polisi dengan Nopol : LP-B/778/VII/2020/ Polda Bengkulu.

Lanjutnya, perbuatan debt collector ini sangat tidak terpuji, seharusnya para debt collector mengikuti prosedur dan tidak mengambil paksa kendaraan di tempat umum seperti ini.

“Etikanya, debt collector harus menemui Pak Saimun di rumahnya, bukan mengambil secara paksa seperti ini, ini sudah masuk dalam tindakkan kriminal,” tandasnya.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed