oleh

Warning! Dilarang Pasang Lampu Strobo pada Kendaraan Pribadi, Jika Melanggar Siap-siap Ditilang!

Lebong – Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah menegaskan, penggunaan Lampu Strobo pada kendaraan biasa (pribadi) dilarang oleh UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, bagi pengendara yang kendaraannya menggunakan lampu strobo tidak sesuai ketentuan, siap-siap kena tilang petugas.

Baca Juga  Cegah Kriminalitas, Anggota Reskrim Polsek Padang Jaya Laksanakan Kring Serse

“Penggunaan lampu strobo pada kendaraan biasa termasuk melanggar UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009, pasal 287 dengan sanksi pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” kata Kasat Lantas dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Kasat mengingatkan, penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi dapat membahayakan pengguna jalan karena menyilaukan. Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggungjawab dan memicu arogansi.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Resmikan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG ) Kota Bengkulu, Wujud Nyata Kepedulian Polri

Adapun, penggunaan lampu strobo yang sesuai dengan UU adalah lampu warna biru dan sirene untuk petugas Polri. Lampu merah dan sirene untuk mobil jenazah, mobil ambulance, mobil tahanan, pengawalan TNI, Damkar, dan PMI. Sedangkan lampu warna kuning tanpa sirene untuk mobil derek, perawatan jalan tol, mobil LLAJ dan kendaraan angkutan khusus.

Baca Juga  Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

Kasat Lantas mengimbau pemilik kendaraan pribadi atau biasa tidak mencoba-coba memasang lampu strobo apalagi untuk gaya-gayaan. Bagi yang sudah memasangnya, dia menegaskan untuk dilepas.

News Feed