oleh

Ini Jawaban 3 Pengusul Raperda Inisiatif DPRD Kepahiang

Bengkulu, Siberindo.co – DPRD Kepahiang Senin (15/2/21) menggelar rapat sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pengusul Raperda inisiatif DPRD, ini setelah ketiga Raperda atas usul prakarsa dewan ditanggapi dalam pemandangan umum fraksi-fraksi. Rapat paripurna internal tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, M.Si dan dihadiri 17 orang anggota dewan.

Franco Escobar, S.Kom sebagai pengusul Raperda Kepemudaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyetujui dibahasnya Raperda Kepemudaan. Merespon pandangan fraksi tentang kaderisasi dan usia pemuda 16-30 tahun sesuai dengan undang-undang kepemudaan, disampaikannya akan dibawa pada tahap pembahasan raperda. Pada tahap pembahasan akan dimasukkan tentang ketentuan usia dan diaturnya konskekuensi jika amanat kepada organisasi kepemudaan tidak terpenuhi.

“Dengan situasi saat ini perlunya program dalam menjaga produktifitas pemuda, Pemkab harus memiliki rencana dan program kepemudaan serta terus dilakukan evaluasi, hadirnya perda kepemudaan sebagai pengawas arah kebijakan pemkab mengenai kepemudaan,” sampai Franco.

Selanjutnya jawaban pengusul Raperda tentang Pengendalian Minuman Tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif disampaikan oleh Hariyanto,S.Kom. MM. Dia mengapresiasi seluruh fraksi yang menyetujui Raperda prakarsa dewan tersebut dan terdapat kesamaan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD bahwa penyalahgunaan minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif seperti lem aica aibon, samcodin dan komik di Kabupaten Kepahiang sudah mengkhawatirkan.

Baca Juga  Cegah Kejahatan, Polsek Kotapadang Gelar Pemeriksaan Sajam

“Perlu pengendalian terhadap peredaran minuman tuak dan produk yang mengandung zat adiktif dengan produk hukum. Masukan dari fraksi-fraksi DPRD sangat kami butuhkan dalam pembahasan raperda yang diharapkan dapat melindungi masyarakat Kabupaten Kepahiang ini,” sampai Hariyanto.

Selanjutnya disampaikan oleh Nyimas Tika Herawati sebagai jawaban pengusul atas raperda tentang pengelolaan pasar rakyat. Dikatakannya bahwa pengusul sepakat pentingnya pengelolaan pasar rakyat secara profesional ditengah persaingan pasar modern.

Baca Juga  Blusukan dengan Pengeras Suara, Bhabinkamtibmas Polresta Bengkulu Sampaian Imbauan Waspada 3C

“Pembatasan pasar modern secara berlebihan tidak akan menjadi solusi jangka panjang bagi eksistensi pasar rakyat, menyiapkan pondasi dan profesional dalam pengelolaan pasar rakyat adalah hal utama dalam hal mempertahankan sebagai lapangan kerja dan potensi PAD bagi kabupaten,” sampai Nyimas.

Dutawarta.com

 

Komentar

News Feed