oleh

Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Para Pedagang di Kawasan Mega Mall

Bengkulu, Siberindo.co – Dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2008 tentang kententraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Senin (08/03/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan dinas terkait melakukan penertiban tehadap para pedagang di Pasar Minggu, PTM dan Mega Mall.

Baca Juga  Bidkum Polda Bengkulu Kembali Menangkan Perkara Gugatan Praperadilan

Dipimpin Plt Kasatpol PP Fakhrizal Putra, tim gabungan menyusuri beberapa tempat yang dinilai banyak para pedagang yang melanggar.

“Setelah melakukan penelusuran, tim mendapati pedagang yang melanggar dengan berjualan di bahu jalan, menganggu lalu lintas dan keberadaannya membuat kemacetan. Sekitar ada 4 kios yang kita tertibkan dan imbau agar tidak berjualan di bahu jalan lagi dan menempati tempat yag telah disiapkan oleh UPTD pasar,” ujar Fakhrizal.

Baca Juga  Satpol PP Gelar Razia Gepeng di Setiap Persimpangan Jalan

Apabila setelah imbauan ini masih ada para pedagang yang melanggar, pihak Satpol PP akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran.

“Bila masih ada yang bandel, kita langsung tindak tegas dengan langsung bongkar dan akan diberikan sanksi,” tambahnya. (MC Kota Bengkulu)

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed