Bengkulu, Siberindo.co – Seorang pemdua bernama Jefrianto (27) warfa Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, dimediasi oleh petugas Bhabinkamtibmas bersama aparat pemerintah desa setempat, Minggu (14/3/2021).
Dalam mediasi itu, disepakati antara Jefrianto dan Pemdes berdamai yang ditandai dengan Jefrianto membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.Sebelumnya, Jefrianto memposting di media sosial Facebook miliknya yang berisi pencemaran terhadap Pemerintah Desa, kaum Melayu dan masyarakat setempat.
“Dalam surat pernyataan diatas materai, Jefrianto telah meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi S.IK melalui Kanit Intel Polsek Pndok Suguh Aipda Dimas Andrian disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Suguh Briptu Bayu Erlangga Kenedi.











Komentar