oleh

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek LU Mediasi Permasalahan Perselisihan Tanah dan Bangunan

Lebong – Problem Solving melalui mediasi kembali dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Aiptu Juwito. Kali ini, problem solving dilakukan terkait perselisihan antara H Hendri Penta Saputra dengan H Mulyan Murab.

Adapun, perselisihan dimulai lantaran H Hendri membangun ruko dilahan yang sebagian milik H Mulyan.

Dalam mediasi yang digelar pada Senin (3/6/2024) di Kantor Lurah Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, hadir Lurah Pasar Muara Aman, Bhabinkamtibmas, notaris, Ketua RT dan Ketua RW setempat, serta staf kelurahan.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Salurkan 5.000 Paket Bantuan Kemanusiaan dari Kapolri untuk Korban Gempa Bumi

Dari hasil mediasi, H Hendri bersedia membeli tanah yang terkena bangunan ruko milik H Mulyan senilai Rp 25 juta. Sedangkan H Mulyan menyerahkan sertifikat kepada H Hendri untuk proses balik nama.

“Atas kejadian itu, kedua belah pihak saling memaafkan dan menyadari kesalahan masing-masing, serta berjanji tidak akan lagi mengulangi hal demikian,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan.

News Feed