oleh

10 Bulan Kabur, DPO Kasus Pencurian Murai Batu di Kepahiang Berhasil Ditangkap

Bengkulu, Siberindo.co – Setelah lebih dari 10 bulan ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO), dua dari tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap polisi.

Ketiganya merupakan terduga pelaku pencurian yang melakukan aksinya di rumah korban Chairul Fernandes (37), warga Kelurahan Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

Saat itu, pada Sabtu (18/4/2020) dini hari, ketiga terduga pelaku melakukan aksi pencurian burung murai batu di rumah korban. Naasnya, aksi mereka kepergok. Salah satu terduga pelaku Widi Hartono ditangkap saat berusaha kabur, sedangkan dua terduga pelaku lainnya yakni Derian Saputra dan Joni Arwanto berhasil kabur dan menjadi buronan polisi.

Baca Juga  Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Seginim, Monitoring  Serah Terima Bangunan di Desa Sukarami Kecamatan  Air Nipis 

Terduga pelaku Derian Saputra kemudian ditangkap petugas setelah 10 bulan buron, dan saat ini mendekam di sel Polsek Ujan Mas. Sedangkan terduga pelaku Joni Arwanto juga berhasil ditangkap petugas Intel Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang, diback up Intel Polsek Bermani Ulu Raya Polres Rejang Lebong pada Minggu (14/3/2021) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga  Tingkatkan Karakter Anggota, Polres Kepahiang Gelar Binrohtal

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman S.IK M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S.IK MH mengatakan, terduga pelaku Derian Saputra dan Joni Arwanto berhasil ditangkap setelah berpindah-pindah lokasi persembunyian selama 10 bulan lebih.

“Untuk terduga pelaku Widi telah lebih dulu disidangkan kasusnya di PN Kepahiang. Saat ini Widi menjalani hukuman di Lapas Curup,” ungkap Kasat.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed