oleh

Mufron ‘Menghilang’, Polda Siap Jemput Paksa

Bengkulu, Siberindo.co – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu nonaktif Mufron Imron akan dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Hal ini karena Mufron Imron sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar.

“Sudah 2 kali dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang jelas, kita sudah keluarkan surat perintah membawa (jemput paksa),” kata Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung, Senin (15/3/2021), dikutip dari Bencolentimes.com.

Sebelumnya, rumah kediaman Mufron Imron dan juga kantor KONI telah digeledah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Sementara dugaan korupsi dana hibah KONI ditenggarai dari Rp 15 miliar, sebesar Rp 11 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang diperoleh media ini, Mufron Imron sudah tidak berada lagi di Bengkulu. Infonya, Mufron memang sengaja ‘menghilang’ sejak kasus dugaan korupsi dana hibah KONI bergulir di Polda Bengkulu.

Baca Juga  Siapkan Pengamanan Lebaran, Polda Bengkulu Gelar Rakor Lintas Sektoral

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed